Kamis, 28 Agustus 2025
Beranda / /

  • Pabrik Ikan di Ambon Disegel, 26 Ton Produk Tuna Tak Penuhi Standar
    Polkum | 1 bulan lalu
    Pabrik Ikan di Ambon Disegel, 26 Ton Produk Tuna Tak Penuhi Standar

    DIALEKSIS.COM | Ambon - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu unit pengolahan ikan (UPI) milik PT. CLA di Kota Ambon, Maluku, pada Senin (7/7/2025) lalu. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan serta jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka